Header AD

Penanganan Tenaga Honorer dan K2

Penanganan tenaga honorer dan K2

Penanganan tenaga honorer dan K2 - Pada kesempatan yang baik ini ijinkan kami memberikan serta membagikan sesuatu dan materi yang berhubungan dengan judul yang kami tuliskan diatas. Baiklah langsung saja kami akan menjelaskan bahasan mengenai permasalahan tentang penanganan masalah tenaga honorer baik itu honorer K2 dan honorer lainya. 

Pada waktu sekarang ini masalah honorer tidak kunjung selesai masih saja banyak permasalahan yang terjadi seperti demo - demo yang dilakukan para tenaga honorer menuntut kesejahteraan mengenai gaji yang dibayarkan dalam kaitanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan gaji yang didapat. Dalam rangka penanganan tenaga honorer kali ini akan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah. bagaimana kisah selanjutnya mengenai permasalahan dan penanganan tenaga honorer tersebut simak selengkapnya dibawah ini. Baca juga 

  1.  4 Cara Melihat Adsense Youtube Dari Para Master
  2. 5 Cara Master Meningkatkan Traffic Pengunjung Blog / Web


Download penanganan tenaga honorer dan K2

Mengenai permasalahan serta penengananya disampaikan seperti berikut ini :
  1. Tenaga honorer kategori II, yang mengikuti seleksi pada saat ini diproses pemberkasan untuk proses pengangkatan CPNS, kurang dari 25 %, kelambatan proses pemberkasan ini faktor penyebab utamanya adalah data kategori II yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Tenaga Honorer Kategori II berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala BKN, disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), hasilnya segera disampaikan kepada Kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.
  3. Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dan BKN, dengan formulir terlampir paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya.
Demikian bahasan ini mengenai penanganan tenaga honorer dan K2 semoga dengan informasi yang kami sampaikan ini dapat menambah wawasan kita semua dalam kaitanya permasalahan ini. Sekian dari kami dan sampai jumpa


Penanganan Tenaga Honorer dan K2 Penanganan Tenaga Honorer dan K2 Reviewed by endra on Maret 13, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD